TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai Revisi UU Terorisme untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah telat. Revisi UU Terorisme itu diwacanakan terkait berkembangnya ISIS di Indonesia.
Tantowi menyarankan agar pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai ISIS.
"Perppu boleh dikeluarkan ketika mendesak. Kalau situasi saat ini dianggap mendesak maka bisa dikeluarkan," kata Tantowi di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dengan adanya Perppu tersebut maka aparat kepolisian, TNI dan BIN dapat terlibat dalam pencegahan ISIS yang selama ini mengalami kesulitan dalam penindakan.
"Muaranya pencegahan dini, pasti akan berhadapan dengan isu pelanggaran HAM," tuturnya.
Sementara mengenai pemblokiran situs berbau radikal, Tantowi mencontohkan Tiongkok. Negeri Tirai Bambu itu sukses memblokir situs berbau demokrasi.
"Kalau di Tiongkok tulis demokrasi sulit, pemerintah sudah berhasil untuk situs porno, memang sulit kalau ISIS, tapi semestinya bisa, ada kata kunci maka akan terblokir," ujarnya.