Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar MA menerbitkan surat edaran agar pengadilan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, mengatakan MA hanya bisa menyerahkanya ke pengadilan karena itu adalah independensi hakim yang tidak boleh dicampuri.
"Pada prinsipnya MA sangat mengedepankan kemandirian praperadilan antara lain hakim Pengadikan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (30/3/2015).
Lagi pula, kata Riwan, MA tidak mungkin mencampuri perkara yang sedang bergulir di pengadilan. "MA maupun pimpinanan tidak mencampuri materinya apalagi perkara yang sudah ditangani," tukas Ridwan.
Sebelumnya, empat tahanan KPK mengajukan gugatan praperadilan di antaranya politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, bekas Ketua BPK Hadi Poernomo dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Merebaknya gugatan praperadilan tersebut disebabkan kemenangan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang mengggugat KPK. Komjen Budi menang dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie mengatakan mereka menulis surat ke MA agar menerbitkan SEMA menghentikan efek putusan tersebut.
"KPK juga akan membuat surat yang mengusulkan terbitnya surat MA untuk menghentikan 'sarpin effect' itu saja," ujar anggota Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie di KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015) lalu.