TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pemimpin redaksi dan pengelola 22 situs media islam protes terhadap kebijakan kementerian komunikasi dan infromasi (Kemenkominfo). Mereka mengaku sangat dirugikan dengan pemblokiran tersebut.
Setelah melontarkan sikap protesnya ke kantor kemenkominfo, bebeberpa pemilik situs media Islam itu akan mengadukan masalah ini kepada Dewan Pers.
"Habis dari sini kami laporkan ke dewan pers. Jelas kami dirugikan dan ini pemerintah sudah melanggar kebebasan berpendapat warga negaranya. Bisa dijerat UU kekebasan pers," kata Juru Bicara perwakilan situs media Islam, Mahladi kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Mahladi menilai tak ada pemberitahuan pemblokiran situs media Islam terhadap sejumlah pemiliknya. Pemerintah langsung memblokirnya, tanpa mengurai kesalahan para media-media tersebut.
"Kalau kami dianggap salah dalam pemberitaan, sebelah mana salahnya. Kalau berita kami dianggap berbahaya, di mana letak bahayanya. Kalau kami dianggap mengajak paham ISIS, mana berita kami seperti itu," tegas Mahladi
Mahladi juga mengaku beberapa pemilik media Islam berang ditunding bahwa pemberitaan yang mereka publikasikan mengajak orang untuk bergabung dengan ISIS.
"Kalau kami dianggap mengajak paham ISIS, mana berita kami seperti itu. Ini ada peringatan atau bukti tiba-tiba sudah diblokir," tegas Mahladiā€ˇ.