TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi I DPR Mayjen purnawirawan Tubagus (TB) Hasannudin mempertanyakan penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V bidang analisis data dan informasi strategis Kantor Staf Kepresidenan, Mayen TNI Andogo Wiradi. Menurutnya, penempatan tersebut melanggar Undang-undang TNI.
Sehari sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan memperkenalkan para deputinya kepada Presiden Jokowi. Salah satu dari kelima deputinya adalah Mayjen Jenderal TNI Andogo Wiradi, Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis.
Andogo saat menjadi perwira menengah, ahli golongan IV di Kopassus bidang nuklir, biologi, dan kimia. Pernah menjadi Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Wilayah Khusus Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Mayjen Andogo pernah menjadi Kasdam I Bukit Barisan kemudian dimutasi menjadi tenaga ahli Pengkaji Bidang Geografi Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
Tubagus Hasanuddin menjelaskan, pelanggaran yang dimaksudkan, dalam hal ini pelanggaran terhadap UU TNI no 34/2004. Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif.
Sementara dalam pasal 47 ayat 2 dijelaskan prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan) , intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, lemhanas, wantanas, SAR nasional, BNN dan MA.
"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar undang -undang," Tubagus Hasanuddin menegaskan, Rabu (1/4/2015).
HIngga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kantor Staf Kepresidenan