News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Usai Geledah Ruangan Denny, Polisi akan Geledah Dua Perusahaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, didampingi tim kuasa hukum datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara otomatis atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2014. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR

Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.

Seperti diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan bekas Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program 'payment gateway' 2014.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Bekas Staf Khusus Presiden SBY itu disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini