News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Usai Geledah Ruangan Denny, Polisi akan Geledah Dua Perusahaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, didampingi tim kuasa hukum datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara otomatis atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2014. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan menggeledah dua perusahaan yang terlibat proyek 'Payment Gateway' pembuatan paspor di Kementerian Hukum dan HAM.

Penggeledahan akan dilakukan usai penyidik selesai menggeledah ruangan yang dulunya dipakai Denny Indrayana saat menjabat wakil menteri hukum dan HAM.

Kini Denny sudah jadi tersangka.

Dua perusahaan yang mengerjakan program 'payment gateway' ini yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.

"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham, Ferdinan Siagian, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Penyidik sampai sekarang masih menggeledah ruagan Denny dan telah memeriksa office boy, Dimas (21).

Dimas dulunya adalah office boy yang sehari-hari bertugas melayani ruangan Denny. Denny tidak pernah berganti office boy.

Selain itu, penyidik juga telah memerika Kepala Imigrasi Jakarat Barat Budi Satrio.

Budi diperiksa lantaran saat peluncuran (launching) pertama 'payment gateway' itu merupakan wilayah Jakarta Selatan dan Barat. Oleh karena itu, penyidik juga nantinya akan mememeriksa Kepala Imigrasi Jakarta Selatan

Sebagai informasi, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang mengerjakan program 'payment gateway' pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. ‎

Diduga kuat, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.

PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. ‎

Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sementara PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia.

Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini