News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Mobil Dinas

Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil untuk Pejabat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas para menteri parkir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden Jokowi berencana menaikkan uang muka mobil dinas para pejabat negara termasuk menteri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo meningkatkan tunjangan uang muka pejabat negara menjadi Rp 210,89 juta untuk pembelian kendaraan perorangan.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengklaim bahwa penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperbaiki transportasi massal.

"Kami membacanya 25 tahun ke depan, Jakarta lancar luar biasa. Kalian menariknya terlalu jauh. Ini kendaraan dipakai tiga tahun lagi selesai, mass transport baru siap lima tahun ke depan," kata Andi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, Andi yakin penambahan uang muka untuk membeli kendaraan itu tidak akan menambah kemacetan Ibu Kota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 orang pejabat.

Lebih jauh, Andi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. Menurut dia, kajian teknis sudah dilakukan Kementerian Keuangan.

"Pertimbangan teknisnya silakan tanya ke Kemenkeu yang bisa menjelaskan lebih baik. Karena diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Kemenkeu setujui, berdasarkan itu perpres dikeluarkan," kata Andi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Jika pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Penulis: Sabrina Asril

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini