Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak mengetahui bahwa adanya kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara naik menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000.
"Saya engak tahu, saya belum dapat info soal itu, jadi saya belum bisa menjelaskan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Adapun alasan kenaikan uang muka tersebut karena ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor. Padahal, sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, bahwa hal tersebut akan lebih jelas ditanyakan kepada Menteri Keuangan.
"Pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan yang dapat menjelaskan lebih baik," ujar Andi.
Perpres nomor 39/2015 mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan bahwa Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.