News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Mobil Dinas

Politikus Golkar Anggap Wajar Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Naik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil pejabat yang parkir persis di belakang rambu tanda larangan parkir di Taman Suropati, Sabtu (15/2/2014)

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Politikus Golkar Bambang Soesatyo baru mendengar informasi keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian ‎kendaraan pejabat. Bambang menilai aturan itu wajar.

‎"Itu kenaikan dari lima tahun yang lalu, artinya masa kepresidenan Jokowi wajar, karena naiknya nilai tukar dollar, harga meningkat, tidak mungkin lagi DP (uang muka) untuk kondisi saat ini," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Mengenai anggapan pemerintah tidak peka dengan kondisi ekonomi masyarakat, Bambang tidak sependapat. Menurutnya, negara memang wajib memberikan fasilitas kepada pejabat.‎

"Kalau soal itu, buat apa beli pesawat kepresidenan. Artinya kan memang negara wajib memberikan fasilitas, sama kayak negara membelikan baju yang layak untuk presiden," tuturnya.‎

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Dalam web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.

Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas di antaranya anggota DPR, DPD, hakim agung, hakim konstitusi, anggota BPK, dan anggota Komisi Yudisial.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini