Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian kendaraan bagi para pejabat menjadi Rp 210,890 juta. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Hakim Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).
Namun demikian, Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil ternyata belum tahu kebijakan tersebut. Padahal yang akan mengucurkan dana untuk uang muka itu, adalah Kementerian Keuangan yang berada di bawah koordinasinya.
"Saya tidak mengerti. Saya belum tahu, dari pada saya salah, saya baca dulu," kata Sofyan di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Rabu (1/4/2015).
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres yang baru saja dikeluarkan merupakan revisi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perpres tersebut mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Jika pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.