News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Mobil Dinas

Jika Dapat Tunjangan Mobil, Fadli Zon Ingin Beli Ambulans di Dapil

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (kiri) usai mengunjungi rumah orang tua pelaku penghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), M Arsyad (23), di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014). Kedatangan Fadli Zon untuk memberikan dukungan dan mengajak keluarga M Arsyad menjenguk M Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, karena kedua orang tuanya belum pernah bertemu sejak pelaku penghina presiden tersebut ditahan pihak Bareskrim. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkomentar mengenai peraturan presiden (Perpres) uang muka kendaraan.

Menurut Fadli, hal itu sudah diatur dalam aturan yang ada saat ini.

"Setahu saya itu berjalan normal. Ada yang membutuhkan ada yang tidak. Saya kira kita ikuti yang normal aja. Mungkin setiap masa jabatan ada. Sekarang tinggal disesuaikan saja wajar apa tidak," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Ia pun menyerahkan kepada pemerintah bila menganulir aturan tersebut. Bila ingin menghemat anggaran, Fadli menyarankan kebijakan lain seperti seminar atau diskusi.

"Saya pendapat saja kalau perlu di kontrol. Tapi tunjangan itu engga besar dibanding tunjangan lain. Coba saja dibuka peta tunjangan. Keliatan berapa persennya," kata Politisi Gerindra itu.

Mengenai kebutuhan tunjangan tersebut, Fadli menilai hal itu tergantung kepada pribadi pejabat tersebut.

"Kalau saya dapat saya akan gunakan itu untuk jadikan di dapil saya jadi ambulance atau apa," tuturnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini