News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Mobil Dinas

Perpres Uang Muka Pembelian Mobil untuk Pejabat akan Ditinjau Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berada di dalam Helikopter di saat kunjungan ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/4/2015). JK didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Pemerintah akhirnya meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk pembelian kendaraan perorangan yang menuai banyak protes.

"Saya tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang, hari ini juga, kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), kepada wartawan di kediamannya di jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).

Menurutnya peninjauan itu adalah kewenangan Presiden sepenuhnya. Bila ternyata dinilai kurang pantas, bukan hal yang sulit untuk membatalkan Perpres tersebut dan menggantinya dengan yang baru.

"Itu kan kewenangan presiden, tinggal tandatangan presiden, tidak perlu bicara dengan DPR, sehari selesai itu," ujarnya.

Ia memaparkan tunjangan itu sudah ada sejak lama, pada awalnya adalah permintaan anggota DPR untuk memiliki mobil dinas.
Namun karena pemerintah tidak bisa menyanggupi untuk membiayai pembelian mobil dinas untuk DPR dan instansi lainnya, akhinrya pemerintah membantu uang muka.

"Sehingga mobil itu menjadi miliknya, tapi harus dipakai urusan dinas," jelasnya.

Oleh karena itu menurutnya tidak bisa kebijakan tersebut langsung dinilai pemborosan.

Bila hanya menanggung uang muka, namun mobil tersebut digunakan untuk kepentingan dinas maka anggaran pemerintah bisa lebih hemat.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Hakim Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres yang baru saja dikeluarkan merupakan revisi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perpres tersebut mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini