Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat jeda sidang praperadilan Suryadharma Ali (KPK) melawan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), tiba-tiba terdengar kegaduhan dari lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Kegaduhan tersebut menarik perhatian hampir seluruh pengunjung sidang, apalagi setelah terdengar suara bantingan pintu yang cukup keras.
Kegaduhan tersebut ternyata disebabkan oleh salah seorang yang berteriak mencaci sambil menunjuk salah satu ruangan hakim di lantai dua PN Jaksel. Entah siapa yang dituju, namun orang tersebut kemudian digiring oleh petugas keamanan ke lantai dasar.
Selah ditanya wartawan ternyata orang tersebut benama Haerudi Massaro, seorang kuasa hukum yang pengajuan praperadilan kliennya ditolak PN Jaksel. Haeruddin mengaku berang dengan salah satu hakim di PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan atas dikeluarkannya Surat perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polda Metro Jaya.
"Yang jelas-jelas diatur dalam KUHAP yakni penerbitan SP3 ditolak tapi kasus Budi Gunawan, mengenai penetapan tersangka yang jelas-jelas tidak bisa dipraperadilankan, malah dikabulkan," katanya sambil berteriak.
Menurut Haerudin, dia mendatangi PN Jaksel untuk menemui salah seorang hakim yang bernama Husairi. Hanya saja, hakim tersebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang makan siang.
"Tadinya saya mau bertemu hakim, karena saya kecewa. Saat mau ke ruangannya, saya ditarik," katanya.
Untungnya kegaduhan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, Haerudin kembali tenang.