Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM akan memperluas kerjasama sosialisasi pemberantasan barang palsu ke supermarket dan factory outlet karena sering dikunjungi konsumen selain mal.
"Kami tidak hanya berbicara mal besar, tapi supermarket. Ke depan kita akan kerjasama dengan Alfamart dan Indomaret. Ini tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Ini akan kita follow up berikutnya, setelah program Clean Mall Award ini," ujar Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Nantinya di setiap supermarket atau waralaba seperti Alfamart dan Indomaret bisa ditempel stiker bebas barang palsu. Dengan begitu petugas tak akan memeriksa lagi karena supermarket sudah bekerja sama memberantas barang palsu.
"Program ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang baik kepada pelaku bisnis dan konsumen," imbuh Ahmad.