TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku beban kerja di lembaganya bertambah ketika sejumlah tersangka dugaan kasus korupsi megajukan gugatan praperadilan.
"Tentu ini akan kami hadapi satu per satu. Jujur saja ini menyedot energi kami, disatu sisi kami harus menangani kasus-kasus dalam penyidikan yang harus selesai, dan pada satu sisi kami harus menghadapi praperadilan," ujar Ruki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Seperti diketahui, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, sejumlah Tersangka dugaan korupsi lainnya melakukan hal yang sama.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma Ali tersangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2013.
Namun, kemarin, Rabu (8/4/2015), Hakim tunggal Tati Hadiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Suryadharma Ali.
Tidak hanya Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana juga mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada awal pembukaan sidang, KPK sebagai termohon tidak menghadiri persidangan kemudian ditunda hingga hari ini kembali berlangsung.