TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.
Dalam persidangan ahli yang dihadirkan tim pengacara Suroso, I Gede Panca Astawa menyampaikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhak menangani perkara korupsi yang bersangkutan. Ia beralasan, Suroso bukan seseorang yang menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Pemohon adalah jajaran direktur, sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Panca.
Panca menjelaskan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lebih lanjut, Ia menutukan, perusahaan pemohon, pertamina termasuk ke dalam BUMN yang bersifat persero.
Menurutnya, PK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menentukan langkah untuk menentapkan pemohon sebagai tersangka.
Ditambahkan, temohon bukan lah termasuk ke dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka.