TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana bilang akan melaporkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri jika majelis hakim menolak guguatan sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
"Akan saya laporkan setelah ada pernyataan dari sini. Kalaupun dinyatakan kalah, kita tetap akan laporkan karena dia jelas melanggar hukum pidana," kata Eggy kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Dia menuding Abraham Samad telah dengan sengaja memerintahkan dan membiarkan penangkapan kliennya hingga jadi tersangka.
Sebab, kata dia, para penyidik yang menangani tersangka yang bersangkutan adalah ilegal.
"Tidak mungkin penangkapan, penyitaan, penggeledahan menjadi sah karena dilakukan oleh orang yang tidak sah," ujarnya.
"Kalau pun tidak dimenangkan kami akan tetap lapor. Apalagi UU yang baru yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18 tentang pemerintahan yang bersih, tentang penyelengaraannya administrasinya. Itu jelas terjadi kesewenang- wenangan dari Abraham samad dan penyidik lainnya," jelas Eggy.
"Dilaporkan ke Mabes Polri tentunya, melanggar pasal 421 yaitu memerintahkan atau membiarkan sesuatu itu terjadi," lanjutnya.