TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Sebanyak 69 nelayan Thailand yang diduga korban perbudakan mulai dipulangkan ke negaranya Kamis (9/4/2015) kemarin. Mereka bagian dari 319 anak buah kapal (ABK) warga negara asing yang dijadikan budak di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Perbudakan Pelanggaran hak asasi manusia terhadap ABK tersebut diduga dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan perikanan Indonesia yang terafiliasi dengan perusahaan Thailand. Sebagian besar ABK berasal dari Myanmar, Laos, dan Kamboja, tapi didaftarkan dengan paspor palsu beridentitas Thailand. Lihat foto lainnya, klik di sini!