TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan dan menjemput paksa tersangka sindikat narkoba Freddy Budiman, Ashiong Cecep Setiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015) siang.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Tim Direktorat Narkoba Polri Ajun Komisaris Besar Christian Siagian dalam kamar tahanan, ditemukan beberapa alat komunikasi handphone yang masuk jaringan Freddy Budiman.
Kristian Siagian menduga kuat penggeledahan dan penangkapan itu masih ada keterkaitan dengan gembong narkotika yang juga terpidana mati, Freddy Budiman.
Kasus ini merupakan perkembangan dari penemuan narkoba di kawasan Jakarta Barat dan narkotika jenis baru yaitu CC4 sebanyak 120 saat penggeledahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Kelas II A, Jumat (10/4) lalu.
"Jelas, ini masuk jaringan Freddy Budiman dengan terungkapnya Cland lab di Jakarta Barat," kata Kristian.
Dijelaskan, mereka yang bersangkutan adalah sebagai sumber dan marketing terhadap peredaran narkoba jenis baru, CC4 dan impor ekstaksi. Mereka kerap melakukan koordinasi dari dalam Rutan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan mereka dengan jaringan internasional dalam rangka pembuatan clan lap di Jakarta Barat.Hari Selasa akan kami rilis dan beberkan kaitan freddy, dan 25 tersangka lain," ujarnya.
Kristian melanjutkan, bahwa pihaknya sempat ditolak oleh pihak Rutan Salemba kendati sudah mengantongi izin dari Dirjen Permasyarakatan dua hari lalu.
"Petugas sudah ke sini beberapa waktu lalu tapi ditolak dengan izin. Padahal surat sudah dikirim sudah dari 2 hari yang lalu," katanya.
Seperti diketahui, Freddy Budiman pada Rabu (8/4/2015), telah dipindahkan dari Nusakambangan ke Dir IV Bareskrim Mabes Polri.
Freddy dibawa menggunakan pesawat milik kepolisian dari Lapas Nusakambangan selanjutnya mendarat di Pondok Cabe lalu digiring ke Dir IV Bareskrim Mabes Polri dan diperiksa intensif atas dugaan keterlibatannya mengendalikan narkoba meski sudah didalam Lapas.
Freddy adalah mantan copet dan mendekam di penjara. Dari dalam penjara itulah dia mempelajari dan menjalani bisnis narkotika.
Aksi Freddy terbongkar ketika ia menyelundupkan 1 juta ekstasi pada 2012. Dimana kurirnya ditangkap oleh BNN. Saat itu kurir diperintah Freddy menyelundupkan 1 juta ekstasi dari China atas perintahnya dari LP Cipinang.
Lalu pada 2013, Freddy divonis hukuman mati oleh PN Jakbar. Dan hakim juga mencabut tujuh haknya. Kini ia mendekam di Lapas Nusakambangan.