TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) berupaya menghindari terjadinya konflik kepentingan selama melakukan penelitian terhadap temuan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Narkoba BNN, Komisaris Besar Polisi Kuswardani mengatakan pihaknya melakukan kodifikasi terhadap barang setelah menerima sampel narkotika dari aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan penelitian menggunakan pendekatan ilmiah. Ini dilakukan untuk menutup adanya kepentingan berbagai pihak terkait hasil pemeriksaan narkotika itu.
"Analis tidak mengetahui barang itu milik siapa. Ini dilakukan supaya tidak ada konflik kepentingan," tutur Komisaris Besar Polisi Kuswardani di Kantor BNN, Jakarta, Sabtu (11/4/2015).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, mengaku saat menerima barang bukti tersebut pada Jumat kemarin, pihak Bareskrim Polri menutup rapat segel yang berisi sampel narkotika.
Selama meneliti sampel narkotika itu, kata Kombes Pol Slamet Pribadi, pihaknya bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Bareskrim mengirim bungkus yang masih disegel. Kami menulis di berita acara kegiatan seperti membuka, membungkus, menganalisa, dan mengirim ke Bareskrim," ujarnya.
Hasil penelitian sampel narkotika itu akan dikirim ke aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
"Mohon kesabaran ini masih perlu dianalisis dan membutuhkan waktu. Pemeriksaan kimiawi selesai pada hari Senin," ujarnya.
Pada Kamis (9/4/2015) malam, aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial AS yang diduga pemilik narkotika CC4 yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
AS diduga menyimpan CC4, yang merupakan narkotika jenis baru, berjumlah 120 lembar atau setara dengan dua ribu keping. Diduga kuat, pelaku berkaitan dengan narapidana kasus narkotika Freddy Budiman.