TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan mahasiswa yang kemarin dilaporkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka ke pihak Polda Metro Jaya, sore ini, Minggu (12/4/2015), akhirnya dilepas oleh tim penyidik setelah mereka meminta maaf kepada Kwarnas dan mengakui kesalahannya.
Sebelumnya, Kwarnas melalui Ahmad Mardiyanto melaporkan kesembilan mahasiswa tersebut dengan empat tuntutan, yakni pencemaran nama baik, perusakan fasilitas pagar Kwarnas, dan melakukan aksi demonstrasi tanpa izin pemberitahuan ke aparat.
Kini kesembilan mahasiswa tersebut telah dimaafkan.
Saat diskusi terbuka di rumah makan Sari Kuning Jakarta Pusat, Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault, menerangkan bagaimana kejadian tersebut terjadi.
"Sembilan mahasiswa tersebut jelas membentuk organisasi yang tidak sesuai dengan kepramukaan. Tapi mereka sudah kami maafkan, sehingga terlepas dari tuntutan hukum," ujar Adhyaksa Dault di Sari Kuning, Minggu (12/4/15).
Ia juga memaparkan kesembilan mahasiswa telah meminta maaf lewat suraf kepada Kwarnas. Berikut permohonan maaf yang diwakili oleh seorang demonstran, Verra Tri Satria.
“Mewakili teman-teman, saya meminta maaf kepada Kak Adhyaksa dan Kwarnas atas terjadinya peristiwa ini,” Verra Tri Satria alias Vetris, 38 tahun, aktivis mahasiswa yang mengaku sebagai pimpinan dan pendiri Forum Perguruan Tinggi Lintas Racana (LIRA).
Penulis: Dennis Destryawan