News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bus TransJakarta

Jaksa Dakwa Udar Pristono Tiga Kasus Sekaligus Terkait Korupsi Transjakarta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4/2015). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisi tiga sangkaan tindak pidana, salah satunya yakni terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga kasus sekaligus terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam perkara pengadaan armada gandeng TransJakarta.

Dakwaan tersebut meliputi korupsi pengadaan Transjakarta tahun 2012-2013, penerimaan gratifikasi tahun 2010-2014 serta tindak pidana pencucian uang dengan alat bukti sejumlah aset properti yang sudah disita penyidik Kejaksaan Agung.

Dalam pembacaan dakwaan yang diketuai jaksa Victor Antonius, terungkap Udar tidak melakukan pengawasan secara benar sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang dan merugikan keuangan negara sampai Rp 392 miliar dalam pengadaan armada gandeng TransJakarta.

"Kelalaian yang dilakukan Pristono bersama, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam aspek pengawasan telah memperkaya Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon," begitu dakwaan yang dibacakan seorang jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Jaksa melanjutkan, kerugian negara yang timbul juga berasal dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus Transjakarta paket II, kerugian akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.

Kata jaksa tersebut, berdasarkan pemeriksaan ahli UGM terhadap 29 unit Transjakarta gandeng tahun 2012, tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP No 55 tahun 2012.

Ketidaklayakan tersebut antara lain bus Transjakarta tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan 26.000 kilogram untuk bus gandeng, dan 16.000 kilogram untuk bus biasa. Seluruh bus TransJakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban ganda maksimal serta, seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai, tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas.

"Kendati mengetahui seluruh bus tidak sesuai spesifikasi teknis namun, terdakwa Pristono tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran," ungkap jaksa tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan 18 unit bus transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB, diketahui 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak. Lagi-lagi Udar tetap menyetujui pengadaan 18 unit bus tersebut.

Pristono juga didakwa menyamarkan aset-aset kekayaan yang dimiliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014," terang Jaksa.

Udar juga disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Terungkap Udar menerima Rp 6 miliar terkait jabatannya itu.

Udar berusaha menyamarkan aset-aset tersebut. Antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini