News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Parlemen

Konsep Polisi Parlemen, Anggota Baleg Sebut DPR Rentan Terjadi Penyusupan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mewacanakan pengamanan anggota dewan dengan konsep Parliamentary Police atau Polisi Parlemen. ‎Anggota Badan Legislatif (Baleg) Martin Hutabarat mengatakan hal itu merupakan pemikiran yang sedang didiskusikan. Namun, DPR belum melakukan keputusan terhadap konsep tersebut.

"Intinya adalah kompleks DPR rentan dari kemungkinan huru-hara, penyusupan. Kita mau polisi terlibat aktif mengawasi," ujar Martin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Martin mengungkapkan DPR mulai menyadari persoalan keamanan seperti terorisme berkaca pada peristiwa ledakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menilai persoalan kemanan tidak hanya tanggungjawab pengamanan dalam (Pamdal) DPR saja. ‎

"DPR sebagai lembaga tempat menyalurkan aspirasi rakyat harus steril dari aksi tersebut," imbuhnya.‎

Politisi Gerindra itu mengakui ada kekhawatiran masuknya terorisme ke Gedung DPR. Apalagi cara teroris melakukan aksinya terbilang canggih. "Dia kan canggih. Dia bunuh diri. Tidak boleh hanya mengatakan cukup pamdal," ujarnya.

Martin mengungkapkan konsep tersebut sudah pernah dibahas antara Baleg DPR serta pihak kepolisian. "Ada dua brigjen, tiga kolonel yang datang mewakili Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR membahas konsep pengamanan anggota dewan dengan konsep Parliamentary Police atau Polisi Parlemen. Polisi ini didesain mirip dengan petugas pengamanan yang melekat terhadap seorang presiden yaitu Paspampres.

Dari dokumen yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan pertimbangan membentuk struktur pengamanan komplek gedung parlemen lantaran, bahaya yang mengancam salah satu objek vital nasional ini dinilai semakin dinamis.

Dalam bab pendahuluan pada desain peraturan DPR ini dijelaskan era reformasi telah membawa perubahan di segala bidang, salah satunya bidang keamanan. Di sini juga disinggung soal ancaman kelompok radikal yang dianggap bisa berdampak pada stabilitas nasional.

Dengan berbagai pertimbangan yang ada maka pengamanan komplek parlemen yang saat ini dijaga petugas pengamanan dalam (Pamdal) dibackup personil pengamanan objek vital Polda Metro Jaya, anak ditingkatkan strukturnya dengan menjadikan polisi sebagai leading sector.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini