TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara maraton saksi-saksi dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang diduga dilakukan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Usai memeriksa tujuh saksi kemarin, penyidik kembali memanggil delapan saksi dari unsur swasta yang diduga mengetahui korupsi yang dilakukan Suryadharma.
Para saksi tersebut antara lain Muhammad Ied Subandi, Aceng AKbarul Muslim, Mirza Nurfajri, Rumadi Ahmad Zain, Dedeh Hermansyah Syamsuddinm swwasta, Zuliansyah Andy Darma, Arga Hapsara Surbakti, Pardimanto Abdul Rahman.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
KPK sendiri telah menahan Suryadharma Ali. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai diperiksa satu kali Jumat pekan lalu.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar