a. KJRI Jeddah telah berungkali berupaya menemui Khalid Al Sihri, ayah korban, dan anggota keluarga lainnya, namun selalu ditolak dengan alasan mereka menutup pintu maaf karena kejinya pembunuhan tersebut.
b. Upaya pendekatan kepada keluarga korban juga dilakukan oleh Perwakilan RI melalui tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga pemaafan.
c. Memfasilitasi kunjungan keluarga Karni sebanyak dua kali ke penjara Yanbu, yakni pada tanggal 19 Maret 2015 dan 23 Maret 2014 sekaligus untuk mengupayakan pemaafan dengan para ulama dan Ketua Lajnah Islah di Yanbu dan Madinah.
d. Pihak KJRI Jeddah sejak kejadian telah lebih dari 33 kali melakukan kunjungan kekonsuleran ke Penjara Yanbu dan Penjara Madinah dimana Karni ditahan.
e. Kementerian Luar Negeri secara rutin berkomunikasi dengan pihak keluarga Karni di Indonesia untuk menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI.
Namun, Pada tanggal 16 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB), lanjut Iqbal, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim.
Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu dimana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.
"Padahal, satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah, telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam, namun tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni," kata Iqbal.
"Pemerintah RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya bahwa Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah sama sekali tidak memperoleh informasi resmi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni Bt. Medi Tarsim," tegas Iqbal.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan nota diplomatik mengenai kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional," Imbuh Iqbal.