News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Periksa Alex Usman, Bareskrim Periksa Zaenal Soleman ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini, Jumat (17/4/2015) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Usman tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan untuk hari ini yang diperiksa sebagai tersangka memang hanya Alex Usman. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zaenal Soleman akan dijadwalkan berikutnya.

"Memang tersangkanya dua, tapi hari ini penyidik fokus memeriksa AU (Alex Usman). Setelah itu baru periksa ZS (Zaenal Soleman)," kata Wiyagus.

Wiyagus menambahkan dalam pemeriksaan nanti, Alex Usman akan diklarifikasi soal keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Termasuk soal sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari beberapa lokasi.
Atas diperiksanya Alex Usman, pihak Alex melalui ketua tim penasihat hukumnya, Eri Rosatria Az menyatakan Alex siap diperiksa.

"‎Pastinya klien saya akan menghormati seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Eri.

Termasuk Eri juga mengakui bahwa sebelumnya kliennya tersebut sudah menerima surat panggilan Alex Usman untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan untuk klien saya sudah kami terima, pastinya klien saya akan kooperatif," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakniAlex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini