News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKI Dihukum Mati

37 TKI Terancam Hukuman Mati Tidak Sedang Menunggu Eksekusi Mati

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karni Binti Medi Tarsim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengklarifikasi terkait nasib 37 kasus TKI di luar negeri yang disebut-sebut kini menunggu eksekusi mati di Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan 37 TKI levelnya berbeda dengan kasus yang menimpa dua TKI yang telah dipancung beberapa hari lalu.

"Ini saya klarifikasi lagi, ini bukan menunggu eksekusi. Ini terancam hukuman mati," ujar Iqbal di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Iqbal mengatakan pemerintah memasukkan TKI tersebut ke dalam kategori terancam hukuman mati karena berdasarkan hukum pidana di Arab Saudi, pelaku pembunuhan divonis hukuman mati. Ke 37 TKI tersebut, lanjut Iqbal, kini diantaranya banyak yang masih diproses pengadilan.

"Jadi itu ada yang masih investigasi, ada di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi. Jadi tidak semuanya terkait eksekusi," ungkap Iqbal.

Iqbal sendiri menyebut masih terbuka luas kesempatan bagi 37 TKI tersebut menghirup udara bebas. Namun, Iqbal tidak menyebut secara sepesifik ucapannya itu. Hanya saja, kata Iqbal, kasus 37 TKI tersebut tidak seberat kasus yang menimpa Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim.

Kepala BNP2TKI menyebut sebenarnya hanya 36 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun laporan terakhir bertambah satu orang yakni Nunung. Nunung adalah TKI yang bekerja di Saudi dan terlibat pembunuhan.

Nunung kemudian melarikan diri ke negara yang sedang berkonflik, Yaman, dan mengubah identitasnya. Nunung kemudian dievakuasi petugas Indonesia bersama WNI lainnya.

Sial bagi Nunung, evakuasi melalui wilayah Zizan, Arab Saudi. Saat menempelkan sidik jari, identitas Nunung pun terbongkar dan akhirnya ditahan di imigrasi setempat.

Terkiat kasus tersebut, pihak Kemenlu mengatakan masuh terus memverifikasi perbuatan yang dilakukan Nunung.

"Ya itu kasus baru ya, kasus Nunung. Sangat disesalkan bahwa yang bersangkutan sudah ada di DPO pemerintah Saudi. Kita tidak tahu-menahu. Kita hanya fokus mengevakuasi WNI yang ada di Yaman. Tapi ternyata ketika ktia bawa evakuasi dari Hudaidah ke Zizan. Ternyata ditahan imigrasi," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini