TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA,- Kepolisian mengungkap sindikat pembobol uang nasabah yang sudah dua tahun beraksi di Indonesia. Kasubdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Rachmad Wibowo mengatakan, sindikat ini beraksi di Indonesia salah satunya karena teknologi pembobol rekening nasabah mudah didapatkan di Indonesia.
Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan antara lain perangkat komputer, router, pembaca kartu magnetik, kartu magnetik, dan kamera kecil.
"Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti itu. Pelaku mengaku merakit itu sendiri, khususnya router," ujar Rachmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Teknologi router itu berfungsi merekam data ATM nasabah saat memasukkan kartu ATM ke mesin. Satu unit router mampu merekam ratusan data ATM. Untuk kartu magnetik, kata Rachmad, pelaku menggunakan kartu akses hotel dan kartu member salah satu toko di Bali. Kartu itu memiliki struktur yang sama seperti kartu ATM sehingga si pelaku dapat dengan mudah mengosongkannya kemudian menyuntikkan data nasabah yang sudah direkam lewat router.
Terakhir, pelaku menggunakan kamera kecil yang diletakkan di kotak tombol ATM. Jadi, meski nasabah telah menutup mesin ATM dengan badannya, pelaku masih tetap bisa mengetahui personal identification number (PIN) kartu ATM nasabah.
"Kamera kecil itu diambil dari kamera pulpen yang dijual di pasaran. Kameranya diambil lalu dimodifikasi agar bisa diletakkan di kotak tombol ATM itu," ujar Rachmad.
Polisi meringkus wanita warga negara Bulgaria berinisial IIT (46), beberapa waktu lalu. IIT ditangkap di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, Bali, dan masih memburu tiga rekan IIT. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, magnetic card writer dan uang dalam bentuk berbagai mata uang asing senilai Rp 500 juta.
"Kami menaksir selama dua tahun, pelaku ini telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah uang nasabah," ujar Rachmad.
IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. (Fabian Januarius Kuwado)