News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Praperadilan, Jero Wacik Serahkan 20 Dokumen dan Surat-surat

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana Jero Wacik di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin(20/4/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015) beragendakan penyerahan bukti-bukti.

Tim kuasa hukum Jero Wacik menyerahkan 20 dokumen untuk mematahkan status tersangka Jero Wacik.

"Kita menyampaikan 20 dokumen dan surat-surat. Surat dan dokumen itu untuk pembuktian," kata Sugiyono, Anggota Tim Kuasa Hukum Jero Wacik di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).

Sugiyono menuturkan, surat dan dokumen dari pihaknya berisi alat bukti sesuai dengan dalil pengajuan praperadilan.

Menurutnya, surat dan dokumen itu dikumpulkan saat setelah selesai penyidikan KPK terhadap Jero Wacik dan setelah pengumuman tersangka.

"Kita juga sampaikan surat dari KPK ke KPU yang mana saat itu harusnya beliau (Jero Wacik) diresmikan sebagai Anggota DPR dari provinsi Bali. Namun karena status tersangka, beliau (Jero Wacik) tidak bisa dilantik menjadi Anggota DPR periode 2014-2019," tuturnya.

Dalam sidang perdana praperadilan, Senin (20/4/2015) kemarin, Jero memohon penetapan tersangka dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka baik dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tidak sah," ujar Kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan.

Selain itu Jero juga meminta Surat Perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September2014 yang menetapkannya sebagai tersangka dianggap tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 421 KUHAP adalah tidak sah," kata Hinca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini