TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Fickar Hajar, Kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW) pimpinan KPK non aktif, tersangka dugaan mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu mengatakan kliennya sempat mengeluarkan surat keberatan penahanan pada penyidik.
"Tadi pemeriksaan berjalan baik, pemeriksaan sekitar 51 pertanyaan. Saat surat penahanan diserahkan, Pak BW sempat menulis lima poin keberatan penahanan, salah satunya terima kasih atas penahanan," tegas Fickar, Kamis (23/4/2015) di Mabes Polri.
Fickar melanjutkan saat BW menulis lima poin keberatan penahanan, dan saat mau menandatangani surat itu, tiba-tiba penyidik kembali menarik surat tersebut dari BW.
"Tiba-tiba penyidik bilang karena Pak BW kooperatif, jadi tidak ditahan. Kapolri, wakapolri, dan Kabareskrim berterima kasih atas BW yang kooperatif," ucapnya.