News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Tebet

Kasus Tataa Chubby Buka Kotak Pandora Penyalahgunaan Media Sosial

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deudeuh Alfi Sahrin alias Evi alias Empi alias Tata Chubby.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR‎ Mahfudz Siddiq angkat bicara mengenai kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin, (28) alias Tataa Chubby.

Menurut Mahfudz perhatian media massa terhadap kasus pembunuhan kasus Tata Chubby telah ikut membongkar fakta tersembunyi tentang masifnya jasa layanan seks melalui media sosial.

"Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur," kata Mahfudz melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2015).

Mengacu kepada UU KUHP, UU Anti pornografi dan pornoaksi serta UU ITE, Mahfudz mengatakan fenomena itu merupakan tindakan ilegal yang harus disikapi oleh pemerintah.

Namun, katanya, pihak Polri belum secara serius melakukan penegakan hukum di kasus ini.

"Pihak Kemenkominfo juga punya tanggung jawab dalam membangun budaya internet sehat dan penegakan hukum melalui pemblokiran jasa-jasa layanan melalui media berbasis internet, apakah web, blog, twitter, facebook," ungkap Politisi PKS itu.

Menurutnya, kedua institusi pemerintah ini tidak boleh lalai dan lamban. Sementara pihak media massa juga perlu ekstra hati-hati agar tidak terlalu mengekspose fakta-fakta seputar ini sehingga justru membuka informasi kepada masyarakat luas untuk mengakses jasa-jasa tersebut.

"Karena informasi tentang fakta ini juga bisa berdampak negatif. Kasus Tata Chubby telah membuka kotak pandora tentang masifnya penyalahgunaan media sosial untuk jasa layanan esek-esek yang nilai bahayanya tak kalah dengan narkoba," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini