TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipindahkan dari Lapas Wirogunan Yogyakarta menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (24/04/201) dini hari.
Saat dihubungi, Kajati DIY I Gede Sudiatmaja membenarkan jika Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan pada Jumat (24/04/2015) dini hari. "Iya, kalau enggak ada halangan malam ini," kata Kajati DIY I Gede Sudiatmaja, Jumat (24/04/2015) malam.
I Gede Sudiatmaja menuturkan, rencananya proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan akan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wib. "Ya kalau tidak ada halangan pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Berdasarkan rapat koordinasi beberapa waktu lalu, pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan akan dikawal oleh personel Brimob dan TNI. Dari pengamatan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB, terlihat satu mobil Innova warna hitam sudah masuk ke dalam Lapas Wirogunan.
Terlihat pula beberapa wartawan yang menunggu di depan lapas. Namun demikian, belum ada tanda-tanda proses pemindahan dimulai.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa waktu lalu, Makamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mary Jane. (Wijaya Kusuma)