News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Eksepsi Sutan Ditolak, Eggi Sudjana Berniat Berhenti Dampingi Kliennya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana, Pengacara Tersangka dugaan gratifikasi penetapan APBN-P Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di PN Jaksel, Senin (23/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menyatakan keinginannya untuk berhenti mendampingi mantan Ketua Komisi VII DPR RI dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hal itu dikarenakan Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa.

"Kalau saya punya dugaan nggak ada yang bisa kita mendapatkan keadilan. Jadi sejago-jagonya lawyer kalau settingnya sudah copy paste (dari dakwaan JPU) pasti disalahkan. Jadi saya keberatan mendampingi Anda (terdakwa) lagi. Kalau Anda setuju saya mundur, kalau nggak terserah Anda," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Eggi menilai, majelis hakim telah khilaf karena menolak eksepsi terdakwa dan menganggap bahwa semua keputusan sela merupakan copy paste dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Eggi, kewenangan penyidik yang memeriksa kasus Sutan hendaknya polisi yang masih aktif bukan yang sudah tidak aktif di kepolisian.

"Yang mulia khilaf pasal 39 UU tentang KPK sangat jelas syarat-syarat penyidik dari kepolisian, kemudian di KUHAP dinyatakan harus polisi dan PNS tetap. Tetapi yang mulia melompat langsung ke pasal 45, nah kekhilafan serius ini karena dakwaan adalah menentukan penuntutan dan seterusnya," tuturnya.

Eggi memprediksi, meski kliennya terbukti tidak bersalah namun tetap dinyatakan bersalah. Menurutnya, sia-sia untuk melanjutkan proses persidangan dan pihaknya menyarankan sidang untuk disudahi.

"Jadi sia-sia, lebih baik yang mulia nggak usah lagi sinetron. Sidang diputusin saja," tegasnya.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana.

Hal itu diputuskan setelah Majelis Hakim membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan uraian eksepsi terdakwa Sutan.

"Mengadili, menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini