TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana membantah penundaan eksekusi mati Sergei Aresky Atloui karena adanya tekanan dari Perancis yang kerap bersuara lantang menentang eksekusi.
"Itu bukan karena tekanan dari Presiden Perancis ya. Jadi Sergei ini mengajukan perlawanan atas keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir, Kamis (23/4/2015) pukul 16.00 WIB," ujarnya Senin (27/4/2015).
Tony mengatakan apabila gugatan grasi dari warga negara Perancis ditolak, maka jaksa akan mengeksekusi Sergei sendiri tanpa menunggu gelombang berikutnya.
"Kami masih tunggu putusan dari PTUN kalau ditolak maka Sergei akan dieksekusi sendiri," ujar Tony.
Seperti diketahui, lantaran mengajukan perlawanan ke PTUN, maka Sergei batal dieksekusi bersama 9 terpidana lainnya.
Hingga kini pun, jaksa belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan serentak di Nusakambangan.
Sehingga, Tony menambahkan sementara ini Sergei tidak bisa diikutkan dalam eksekusi gelombang kedua. Dan itu harus dihormati. Nanti jika perlawanannya di PTUN ditolak, Sergei akan segera dieksekusi.