News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Serge Lolos Dari Daftar Tembak Mati Jilid II

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PK - Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3/2015). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui sangat beruntung lantaran ia lolos dari peserta terpidana mati yang akan dieksekusi gelombang kedua di Nusakambangan, Jateng.

Lolosnya Serge dari jadwal terpidana mati gelombang kedua ini, turut dibenarkan pula oleh Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana.

Sehingga dari rencana awal ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi, kini hanya ada 9 terpidana yang akan ditembak mati oleh Brimob Polda Jateng.

Atas tertundanya eksekusi mati pada Serge, Tonny membantah kalau penundaan itu karena adanya tekanan dari Presiden Prancis yang kerap bersuara lantang menentang eksekusi mati.

"Itu bukan karena tekanan dari Presiden Perancis ya.‎ Jadi Serge ini mengajukan perlawanan atas keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir, Kamis (23/4/2015) pukul 16.00 WIB," tutur Tony di Kejagung.

Sehingga, Tony menambahkan sementara ini Serge tidak bisa diikutkan dalam eksekusi gelombang kedua. Dan itu harus dihormati. Nanti jika perlawanannya di PTUN ditolak, Sergei akan segera dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini