News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Surat Muladi Jelaskan Alasannya Tak Hadir ke PTUN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muladi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi batal memberikan keterangan dalam sidang sengketa Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan Menkumham terkait putusan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Lewat surat yang dititipkan kepada kuasa hukum kubu Agung Laksono, Otto Cornilius Kaligis, Muladi menyebut, MPG sebagai mahkamah mandiri dan bersifat khusus. Adapun kompetensi absolut putusannya bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian, MPG juga tunduk dan menghormati 'fair trial' atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka," demikian isi surat tersebut.

Selain itu, sebagai mantan hakim agung, Muladi merasa tidak sewajarnya untuk hadir di PTUN guna memberikan keterangan atas keputusan perkara yang diadilinya dalam sidang MPG. Terkebih ia menganggap tugas MPG telah selesai sejak mengeluarkan putusan.

"Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut," katanya.

Ketiga, Muladi menyebut MPG sebagai forum utama, telah sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Parpol. Oleh karenanya putusannya final dan mengikat.

Selain itu, Muladi mengatakan, hakim MPG terdiri dari empat orang. Sebab itu, terasa tidak fair apabila yang diundang hanya satu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini