TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Abdul Kadir, pengacara Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, mengatakan saat kliennya diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar, penyidik menyodorkan dua surat kepada Abraham.
Kedua surat tersebut adalah, Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan.
Namun Abraham menolak menandatangani kedua surat tersebut.
BACA: Alasan Polisi Menahan Abraham Samad
Malam ini, Polda Sulsel resmi menahan mantan Ketua KPK Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
Abraham dituduh memalsukan dokumen kependudukan atas nama Feriany Lim.(*/tribun-timur.com)
Penulis: Hasan Basri