TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan meski diduga rekruitor Terpidana narkoba Mary Jane menyerahkan diri ke aparat kepolisian setempat, hal itu tidak akan mengubah keputusan untuk membatalkan eksekusi mati.
"Tidak akan mengubah apapun. Jangan paksa kami mengubah, kalau mengubah Indonesia lemah terhadap narkoba," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Prasetyo malah mengungkapkan bahwa itu hanya alibi dari pihak Mary Jane yang ingin menunda pelaksanaan eksekusi mati.
"Itu alibi dia bilang tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris bisanya Tagalok. Lalu dalih lain bahwa dia adalah korban, itu dalih lain untuk menunda pelaksanakan," ucap Prasetyo.
Prasetyo juga mengatakan dirinya telah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, bahwa pihak Kejaksaan melakukan eksekusi mati dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pak Presiden bilang laksanakan sesuai aturan," tutur Prasetyo.