News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung: Alibi Mary Jane Tidak Akan Mengubah Apapun

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis memegang spanduk berbaris menuju Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, untuk protes mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan meski diduga rekruitor Terpidana narkoba Mary Jane menyerahkan diri ke aparat kepolisian setempat, hal itu tidak akan mengubah keputusan untuk membatalkan eksekusi mati.

"Tidak akan mengubah apapun. Jangan paksa kami mengubah, kalau mengubah Indonesia lemah terhadap narkoba," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Prasetyo malah mengungkapkan bahwa itu hanya alibi dari pihak Mary Jane yang ingin menunda pelaksanaan eksekusi mati.

"Itu alibi dia bilang tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris bisanya Tagalok. Lalu dalih lain bahwa dia adalah korban, itu dalih lain untuk menunda pelaksanakan," ucap Prasetyo.

Prasetyo juga mengatakan dirinya telah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, bahwa pihak Kejaksaan melakukan eksekusi mati dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Pak Presiden bilang laksanakan sesuai aturan," tutur Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini