TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk keamanan dan kelancaran proses, Kejaksaan Agung baru akan mengumumkan eksekusi mati sembilan terpidana gembong narkoba usai pelaksanaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri yang akan mengumumkan hal itu.
"Jadi nanti akan disampaikan pengumuman setelah dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Tony menjelaskan, hal ini dilakukan mengingat ada sejumlah kegiatan yang mengganggu jaksa eksekutor saat melaksanakan eksekusi terpidana mati pada tahap pertama beberapa waktu lalu.
Di antaranya konsentrasi massa di sekitar Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah atau sekitar tempat pelaksaan eksekusi hingga upaya jurnalis untuk menyusup ke area Pulau Nusakambangan.
"Ketika kami publikasikan mengenai tanggal eksekusi, ternyata efeknya justru mengganggu petugas yang akan melaksanakannya," ujarnya.