News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu Jero Wacik Hormati Keputusan Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menerima hasil putusan hakim tunggal Sihar Purba yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan.

Hal itu dikatakan oleh anggota tim kuasa hukum Jero Wacik, Ervin Lubis.

"Pada intinya kita menghormati keputusan hakim pengadilan. Kita hormati independensi hakim," kata Ervin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Ervin menuturkan, dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan, kliennya akan mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK.

Menurutnya, Jero akan kooperatif apabila dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"(Jero Wacik) akan ikuti proses hukum dengan baik. Hal itu menunjukkan klien kami patuh pada proses hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sihar Purba.

"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sihar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Hakim Sihar dalam pertimbangannya, mengesampingkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak Jero Wacik, Chairul Huda yang mengatakan bahwa hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Hakim Sihar, pendapat Chairul Huda itu mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009.

"Penetapan tersangka bukan objek praperadilan, setelah mengacu pada pasal 1 angka 10 juncto pasal 77 juncto pasal 82 KUHAP," tutur hakim Sihar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini