News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Menjelang Ekseskusi, Barang Tak Berizin Dilarang Beredar Di Wijaya Pura

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambulance memasuki dermaga Wijaya Pura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, (28/4/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -- Selain memperketat pengamanan, menjelang pelaksanaan eksekusi, polisi juga mensterilkan benda-benda yang bermuatan politis atau kampanye dari derm‎aga Wijaya Pura, Nusakambanga, Cilacap, Jawa Tengah.

Seperti yang terjadi pada pagi tadi, Selasa (28/4/2015), surat cinta yang ditulis Angela, salah satu kekasih terpidana mati untuk presiden Joko Widodo, dira‎mpas polisi.

Polisi meneriaki wartawan yang mengambil surat tersebut. Bahkan sempat terjadi adu mulut ketika polisi mengambil surat tersebut dari tangan wartawan.

"Engga boleh itu (surat) dilarang," ujar salah seorang petugas polisi dengan nada tinggi.

Wartawan mempertanyakan tindakan polisi tersebut.

"Kenapa engga boleh, emang bahayanya apa,"

Hal serupa terjadi pada kemarin sore, saat kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis bersitegang dengan salah seorang polisi.

Todung dilarang membawa lukisan yang dibuat Myuran Sukumaran. Polisi sempat akan mengambil benda tersebut.

"Ini apa apaan, tidak boleh ini, kami lagi operasi," ujar salah seorang polisi.

"Emang kenapa, ini lukisan dari Myuran untuk saya, tidak boleh? Bapak mau ambil ini? Tegas Todung.

Setelah diredakan personil TNI‎, akhirnya Todung dapat membawa lukisan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini