TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan sembilan terpidana mati gembong narkoba dieksekusi dalam waktu dekat.
Beralasan sudah masuk ruang isolasi dan diberi notifikasi, kejaksaan memastikan tak ada lagi ruang atau upaya bagi terpidana maupun pihak terkait yang bisa menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Jadi, kalau sudah dalam ruang isolasi, kita akan tinggalkan seluruh upaya hukum. Karena pada hari Sabtu juga sudah diberikan notifikasi bahwa eksekusi akan segera dilaksanakan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, hal ini juga berlaku kepada terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkaranya dan terpidana mati berkewarganegaraan Indonesia, Zainal Abidin yang dikabarkan baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Apalagi, para terpidana mati tersebut diberi kesempatan dan telah melakukan upaya hukum mulai banding hingga PK dan pengajuan grasi (pengampunan) ke Presiden. Dan hasilnya ditolak.
"Oleh karena itu, menurut hukum tidak ada alasan untuk menunda eksekusi sembilan terpidana yang sudah ada di ruang isolasi. Kita tunggu hari-hari ke depan pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Perlakuan ini terbilang berbeda dengan terpidana mati gembong narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui. Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi mati Sergei setelah pengacaranya mengajukan gugatan putusan grasi Presiden pada Sabtu (25/4/2015) atau tak lama setelah Presiden Prancis, Francois Hollande dengan klaim adanya galangan kekuatan Uni Eropa dan Australia mengeluarkan ancaman yang bersifat diplomatik kepada pemerintahan Jokowi-JK.
Memang hari itu Sergei belum masuk ruang isolasi.
Lalu, apa tanggapan pihak Kejaksaan Agung perihal perbedaan perlakuan ini?
"Anda tahu kan hasilnya sama, bukan dengan Mary Jane. Apa yang dilakukan oleh pengacara Sergei sama persis dengan yang dilakukan oleh pengacara 'Dua Bali Nine' yang juga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan ke PTUN dan ditolak," kata Tony.
"Namun demikian, karena akan ada proses hukum (PTUN Serge Atluoi) yang sedang dan akan berjalan paling tidak dua minggu ke depan. Sergei kami tidak ikutkan dalam eksekusi berikut ini. Tapi, nanti apabila perlawanan itu PTUN menolak permohonan yang bersangkutan, maka dia akan dieksekusi tersendiri," katanya.