News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas BW ke Bareskrim Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah foto suasana pemeriksaan Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (24/4/2015) mengembalikan berkas perkara wakil ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW)‎, ke Bareskrim Polri.

Pantauan Tribunnews.com, dua jaksa menggunakan mobil Kijang Innova hitam, menyambangi Bareskrim membawa berkas BW ke penyidik untuk dilengkapi.

Tampak jaksa itu membawa dua bundel berkas, setebal paha orang dewasa. Saat dikonfirmasi soal berkas itu merupakan berkas BW, jaksa itu membenarkan.

"Iya ini berkasnya (BW), ada yang kurang dan harus ada yang dilengkapi penyidik," kata Jaksa Abdillah di Bareskrim.

Namun tidak diketahui, perihal kekurangan dalam berkas dan apa yang harus dipenuhi pihak Polri agar berkas dinyatakan lengkap (P21).

Untuk diketahui, berkas perkara BW, tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawarangin Barat, Kalimantan Tengah, Mahkamah Konstitusi tahun 2010 itu diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (24/4/2015).

Dalam perkara ini, Bareskrim sudah menetapkan BW dan tiga orang lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad, S dan P. Keempat tersangka dikenakan pasal dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Untuk meneliti berkas itu, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari dan menyatakan apakah berkas ada yang kurang dan perlu dilengkapi (P19) atau berkas dinyatakan lengkap (P21) lalu disusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini