TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa menjelang dilakukannya eksekusi pada Rabu dini hari tadi, pemerintah Filipina melayangkan permohonan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi Mary Jane.
Permintaan tersebut lalu dibahas presiden Jokowi dengan Kejaksaan agung dan Kepolisian.
"Ada proses pembicaraan, ada komunikasi dilakukan. Pemerintah Filipina memohon kepada presiden Indonesia, kemudian dikaji dan dibicarakan bersama dan Kapolri juga dilibatkan," kata Prasetyo di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Setelah dibahas akhirnya pada Selasa malam diputuskan untuk menunda eksekusi Mary Jane. Penundaan tersebut baru diberitahukan kepada Mary Jane menjelang dipindahkannya ke Lapangan Tembak Limus Buntu-tempat eksekusi 8 terpidana mati.
"Diberitahu beberapa saat sebelum para terpidana dibawa ke lokasi (penembakan). Diberitahukan ketika masih di isolasi," tuturnya.
Menurut Prasetyo setelah dinyatakan ditunda, Mary Jane lalu dipersiapkan untuk dipindahkan ke LP Wirogunan Yogyakarta. Pasalnya di Nusakambangan tidak ada fasilitas untuk terpidana wanita.
"Makanya Mary Jane kembali ditempatkan di LP Wirogunan. Jam 8.15 WIB tadi sudah kembali di tempat," katanya.