Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan hukuman mati terhadap warga negara Filipina Mary Jane tidak lepas dari komunikasi yang disampaikan oleh Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden RI Joko Widodo di sela KTT ASEAN pekan lalu di Malaysia.
"Ada pembicaraan atau permintaan presiden Aquino di KTT ASEAN. Intinya presiden Aquino menyampaikan adanya pengakuan dari perekrut Mary Jane," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (29/04/2015).
Retno Marsudi mengatakan presiden Benigno Aquino III menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa ada pengakuan dari perekrut Mary Jane.
Pemberitahuan Aquino ini membuat hukuman mati terhadap wanita tersebut dipertimbangkan ulang oleh Jokowi.
"Ini merupakan sesuatu baru yang dipresentasikan presiden Aquino kepada presiden Jokowi," ujar Retno.
Seperti diketahui sebelumnya, Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina batal dihukum mati bersama delapan terpidana lainnya.
Padahal Mary Jane dijadwalkan dieksekusi bersama yang lainnya pada dini hari tadi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.