News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Fadli Zon Sarankan Jokowi Incar Bandar Narkoba Bukan Pion-pionnya

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menunda eksekusi mati terpidana narkoba Mary Jane.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun angkat bicara mengenai penundaan tersebut.

"Kalau menurut saya, hukuman mati dilematis," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Ia menjelaskan penegakan hukum harus dilakukan. Pemerintah harus mendorong eksekusi mati.

Namun disisi lain, harus dipertimbangkan faktor yang melatarbelakangi kasus Mary Jane. Dimana warga Philipina itu merupakan korban human trafficking.

"Tentu kita harus berikan ruang. Yang harus kita incar itu bandar narkoba jangan pion-pionya. Saya kira masih banyak yang di-list ya segera harusnya dilakukan," kata Politisi Gerindra itu.

Sedangkan terkait permintaan penolakan hukuman mati dari negara lain, Fadli menilai hal itu dikembalikan kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, ia mengingatkan era Soekarno juga terdapat hukuman mati warga negara asing.

"Meski bukan karena kasus narkoba. Tapi John F Kenedy kirim (utusan) dan minta keringanan justru dengan Bung Karno dibebaskan. Jadi saya kira kita harus jaga hububungan baik. Tapi itu keputusan dan pilihan dari presiden," ujarnya.

‎Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane.

"Eksekusi Marry Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana dalam pesan singkat.

Permintaan tersebut diajukan setelah tersangka perekrut Marry Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Marry Jane (MJ) pun diperlukan untuk memberikan kesaksian dalam pemeriksaan terhadap Sergio.

"Pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina, dan kesaksian MJ diperlukan," kata Tonny.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini