News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Otoritas Filipina Minta Izin Periksa Mary Jane

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koran di Filipina terlanjur mencetak berita bahwa hukuman mati terhadap Mary Jane Veloso telah dilaksanakan di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terkait penyelidikan kasus dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking) yang menyeret pula terpidana mati, WN Filipina, Mary Jane maka Otoritas Filipina meminta izin pada Indonesia untuk memeriksa Mary Jane.

Terlebih dengan pasangan Maria Kristina Sergio dan suaminya yang menyerahkan diri ke polisi Kota Cabanatuan, Filipina dimana mereka mengaku sebagai perekrut Mary Jane.

Sehingga pemerintah Indonesia, menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Meski begitu, penundaan bukan berarti eksekusi pada Mary Jane ‎dibatalkan.

‎"Pemerintah Filipina melalui surat Kehakiman menyampaikan permohonan ke Indonesia terkait sehubungan investigasi awal, pasalnya keterangan MJ (Mary Jane) sangat dibutuhkan dalam pengusutan kasus," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kamis (30/4/2015) di Kejagung.

‎Diutarakan Tony, permintaan penundaan eksekusi mati terpidana Mary Jane itu berdasarkan surat menteri kehakiman filipina pada 28 April 2015 yang intinya mengajukan permohonan terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya.

"Karena pemerintah Filipina masih melakukan penyelidikan bahwa MJ diduga korban rekrutmen ilegal, penipuan, dan perdagangan manusia," kata Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini