TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie menyatakan kekecewaan terkait keputusan KPU atas PKPU.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo tindakan KPU tersebut merupakan pelecahan terhadap parlemen atau contempt of parlement karena rekomendasi DPR dari Panja komisi II yang disetujui sidang paripurna diabaikan.
"Dalam rekomendasi DPR tersebut jelas, bahwa DPR memberikan jalan keluar kepada KPU dalam menghadapi konflik parpol," ujar Bambang melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2015).
Memang, kata Bambang, dalam rekomendasi DPR poin kedua adalah islah. Namun jika tidak tercapai islah seharusnya masuk ke poin ketiga. Yakni keputusan pengadilan yang ada saat sebelum pendaftaran.
Namun, lanjut Anggota Komisi III DPR tersebut, tampaknya KPU menghapus atau mengabaikan point ketiga rekomendasi DPR. Sehingga inti dari KPU dua opsi bagi parpol bersengketa supaya tetap bisa usung calon di pilkada harus inkrah atau harus islah.
"Jika satu dari dua opsi tidak dipenuhi sampai jadwal pendaftaran dimulai, akhir Juli, gugurlah parpol tersebut. Kalau itu point nya, ya anak kecil juga tahu. Enggak perlu orang hebat untuk menjadi pimppinan KPU," kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali itu.
Bambang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menghadapinya sesuai dengan kewenangan sebagai anggota DPR sesuai dengan UU. Termasuk untuk meminta BPK melakukan audit investigasi atas penggunaan anggaran pemilu 2014 dan persiapan pilkada serentak 2015 dan 2016.
"Prinsipnya DPR menghendaki seluruh parpol peserta pemilu 2014 harus ikut pilkada. Makanya DPR merekomendasikan tiga point tersebut. Jika KPU menolak, DPR akan bertindak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU MD3. KPU tidak boleh berpolitik dan melakukan tindakan pesanan kelompok tertentu," katanya.
Bambang mengatakan KPU harus berpijak pada UU. DPR berpijak pada tugas pokoknya, legislasi, pengawasan dan anggaran. Ia menuturkan KPU bukan hanya berhadapan dengan Golkar tapi 10 fraksi yang telah menandatangani keputusan atau rekomendasi pilkada kemarin.
"Kita akan hadapi karena KPU sudah lakukan pelecehan terhadap parlemen. Suruh dia baca lagi UU MD3," katanya.
Sebelumnya, pada rapat pleno, Kamis (30/4/2015) lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.