News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Tak Ubah PKPU, DPR Akan Revisi UU Pilkada

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencari payung hukum untuk opsi ketiga terkait sengketa partai politik. Pasalnya, KPU tetap berpegang pada putusan Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.

"Itu di masa sidang yang akan datang revisi UU No 8/2015 tentang Pilkada harus kita lakukan revisi terbatas, yang kedua juga termasuk revisi terbatas dari UU No 2/2011 tentang Parpol. ini tegas kesimpulannya seperti itu," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Rambe mengatakan dalam rapat tersebut fraksi-fraksi tidak menyanggah usulan tersebut. Ia mengatakan usulan DPR tersebut harus dilaksanakan. Khususnya, mengenai kepesertaan untuk mengikuti Pilkada 2015 yang akan datang.

"Ada dua hal yang dipertimbangkan, alhamdulillah itu bisa kita sepakati secara bersama-sama. Ini rapat resmi, bukan rapat yang dipaksa diundang. Tapi kesadaran kita, semangat kesadaran kita untuk mensukseskan pilkada tanggal 9 Desember 2015 mendatang ini," ujar Politisi Golkar itu.

Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan dalam poin ketiga tersebut pihak manapun yang mendapatkan keputusan terakhir sebelum pendaftaran maka dapat digunakan untuk mengikuti pilkada.

"Jadi putusan pengadilan yang mungkin inkrahnya lama, jalan itulah yang kita cari, kita inkrah itu yang terbaik, kita islah itu yang terbaik, kalau tidak bisa inkrah atau islah, maka harus ada jalan keluar, jalan terobosan, keputusan terakhir sebelum pendaftaran," tutur Politisi Gerindra itu.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin mengatakan sebagai jalan keluar, dalam rapat tersebut disepakati DPR akan ‎merevisi Undang-undang tentang Pilkada untuk menjadi rujukan peraturan KPU.

"DPR seluruhnya kompak terkait ayat tiga (rekomendasi panja). Berbarengan dengan itu DPR segera merevisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011," ujar Ade.

Ade juga mengatakan‎ Pimpinan DPR akan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait revisi kedua undang-undang tersebut.

"‎Paling satu pasal itu aja kan, UU itu kan tidak mengatur soal partai yang berselisih. Nah kita harus atur itu," imbuh Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini