News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Keluarga: Jero Wacik Korban Politik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Jero Wacik merasa negara telah melupakan jasa-jasa yang telah dibuatnya menyusul penahanan Jero oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sagita Shinta Pratiwi Wacik mengungkapkan ayahnya berjasa untuk Indonesia. Sagita pun membeberkan beberapa penghargaan yang pernah diterima ayahnya itu.

Mulai dari renegosiasi Kilang Tangguh yang menguntungkan Indonesia 200 milliar dolar AS hingga penghargaan dari Unesco karena mencanangkan hari Batik.

"Bapak dapatkan itu sepertinya sekarang dilupakan begitu saja," ujar Sagita usai menyaksikan ayahnya dibawa dalam mobil tahanan ke Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Sagita sendiri mengungkapkan sebenarnya ayahnya tidak berambisi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kata Sagita, ayahnya menerima jabatan itu karena memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Lagipula, Jero adalah anak dari seorang veteran.

"Bapak anak veteran. Punya rasa nasionalisme tinggi. Ingin berbakti pada bangsa," tutur Sagita.

Sagita pun tidak mau berkomentar lebih panjang terkait penahanan ayahnya itu. Selain karena konsentrasi mengurus kesehatan sang ayah, Sagita yakin ayahnya adalah korban politik.

"Secara politik akhirnya begini disingkirkan dari politik karena mengganggu kepentingan beberapa pihak sangat disayangkan," tukas Sagita.

Jero menyandang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini